SimadaNews.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Razia Operasi Yustisi yang dilakukan tim Gabungan Pendisiplinan Prokes dari Koramil 03/Pangururan, Polsek Pangururan, Sat Pol PP Pemkab Samosir di beberapa titik, diantaranya di jalan raya depan Polsek Pangururan Pasar Lama, Kecamatan Pangururan, Jumat (19/02/2021).
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Samosir Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat,” kata anggota Koramil 03/Pangururan, T Sihotang dan T Sitinjak.
Kanit Bikmnas Pangururan, Aipda Horas Situmorang juga mengatakan dalam gelaran Ops Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran prokes, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan tidak menggunakan masker.
Bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi, push up, katanya.
Diharapkan melalui gelaran Razia Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan prokes di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” kata Horas Situmorang. (Benry Naibaho)