Simada News
Rabu, 30 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kompak-RI Dukung Wali Kota Tebing Tinggi Pecat PNS Terpidana Korupsi

Simadanews.com by Simadanews.com
26 September 2018 | 18:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Adanya kebijakan pemerintah segera melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus korupsi, mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pelopor Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM Kompak-RI) Tebing Tinggi.

Ketuma LSM Kompak-RI Tebing Tinggi, Jurhaidi Saragih, kepada SimadaNews.com, Rabu (26/9) menuturkan, kebijakan pemerintah pusat harus diapresiasi dan secepatanya dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi. Dan pihaknya, memberikan dukungan kepada Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi, untuk secepatnya mengeksekusi kebijakan itu, sesuai dengan Surat  Edaran Mendagri No.180/6867/SJ/10 September 2018, yang mencabut surat Edaran No.800 Tahun2012.

Jurhaidi menuturkan, Surat Edaran Mendagri yang ditujukna kepada seluruh kepala daerah termasuk Kota Tebing Tinggi, sudah jelas memerintahkan supaya dilakukan pemecatan terhadap PNS terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap . Dan perintah itu, berlaku surut ke belakang.

Jurhaidi meyakini, Wali Kota Tebing Tinggi sebagai pejabat pembina kepegawaian, akan bersikap tegas dan akan segera melakukan pemecatan terhadap para PNS yang terlibat pidana korupsi. Sehingga, elemen masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada walikota.

Menurut Jurhaidi, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa atau ektra ordinary crime) dan merupakan musuh negara. Dan sesuai Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, ditehgaskan bahawa ASN terpidana korupsi wajib dipecat karena telah merugikan Keuangan negara.

Dia menambahkan, para koruptor itu orang pintar yang ahli bersiasat. Artinya, para koruptor pasti sudah berpikir antisipasi resiko terpait jika tertangkap. Jadi jika dibiarkan, berarti negara bisa disepelekan para koruptor.

“Lihat kemarin saat KPK melakukan OTT, sewaktu para koruptor itu digelandang, eh masih sempat senyum di depan media. Ini kan luar biasa. Jika semacam itu masih dipakai pemerintah sebagai ASN, mau dibawa kemana republik ini,” sebutnya. (gus/snc)

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba