SimadaNews.com-Adanya kebijakan pemerintah segera melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus korupsi, mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pelopor Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM Kompak-RI) Tebing Tinggi.
Ketuma LSM Kompak-RI Tebing Tinggi, Jurhaidi Saragih, kepada SimadaNews.com, Rabu (26/9) menuturkan, kebijakan pemerintah pusat harus diapresiasi dan secepatanya dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi. Dan pihaknya, memberikan dukungan kepada Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi, untuk secepatnya mengeksekusi kebijakan itu, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No.180/6867/SJ/10 September 2018, yang mencabut surat Edaran No.800 Tahun2012.
Jurhaidi menuturkan, Surat Edaran Mendagri yang ditujukna kepada seluruh kepala daerah termasuk Kota Tebing Tinggi, sudah jelas memerintahkan supaya dilakukan pemecatan terhadap PNS terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap . Dan perintah itu, berlaku surut ke belakang.
Jurhaidi meyakini, Wali Kota Tebing Tinggi sebagai pejabat pembina kepegawaian, akan bersikap tegas dan akan segera melakukan pemecatan terhadap para PNS yang terlibat pidana korupsi. Sehingga, elemen masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada walikota.
Menurut Jurhaidi, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa atau ektra ordinary crime) dan merupakan musuh negara. Dan sesuai Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, ditehgaskan bahawa ASN terpidana korupsi wajib dipecat karena telah merugikan Keuangan negara.
Dia menambahkan, para koruptor itu orang pintar yang ahli bersiasat. Artinya, para koruptor pasti sudah berpikir antisipasi resiko terpait jika tertangkap. Jadi jika dibiarkan, berarti negara bisa disepelekan para koruptor.
“Lihat kemarin saat KPK melakukan OTT, sewaktu para koruptor itu digelandang, eh masih sempat senyum di depan media. Ini kan luar biasa. Jika semacam itu masih dipakai pemerintah sebagai ASN, mau dibawa kemana republik ini,” sebutnya. (gus/snc)