SimadaNews.com-Jajaran Polda Sumut berhasil menangkap lima komplotan pelaku pembunuhan terhadap Maraden Sianipar dan Maringan P Siregar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, didampingi sejumlah PJI Polda Sumut, Jumat 8 November 2019, saat relis pers, menerangkan, pembunuhan terhadap dua wartawan di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dipicu sengketa lahan.
Diketahui, selama ini pihak perkebunan PT. Amelia sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap termasuk Group Maraden Sianipar.
Dan pada Selasa 29 Oktober 2019, sekira pukul 13.00 WIB, Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias Pak Sanjai, datang ke Perkebunan PT. Amelia. Dan ketika berada di perkebuan itu, keduanya dihabisi para pelaku.
Irjen Pol Agus menuturkan, pasca ditemukannya kedua korban kondisi meninggal, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Selasa 5 November 2019, pihak Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku, Vic Situmorang dan Sab Hutapea. Keduanya ditangkap dari rumah masing-masing di Sei Berombang Panai Hilir.
Kemudian, ditangkap juga oleh Tim Jatanras Polda Sumut bernama Dan Sianturi di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas.
Penangkapan selanjutnya terhadap JK Hutahaean pada Rabu 6 November 2019, sekira pukul 22.30 WIB, di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Dan ada Kamis 7 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, mengamankan tersangka WP alias Harry di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Kapolda Sumut mengungkapkan, para pelaku memiliki peran masing-masing ketika merencanakan dan menghabisi nyawa kedua korban.
Tersangka JK Hutahaean (42) Humas Kebun KSU Amelia, warga Pajak Nagor Dusun 5 Perdagangan, Kabupaten Simalungun, merupakan otak perencanaan pembunuhan bersama tersangka Jos Situmorang, Rik dan Hen Simorangkir.
JK Hutahean juga menerima intruksi dari Harry, yang memerintahkan mengusir dan menghabisi group Maraden Sianipar. Selanjutnya, JK Hutahean berperan merekrut dan mengarahkan eksekutor Dan Sianturi, Jos Situmorang, Rik dan Hen Simorangkir, untuk menjaga kebun dari para penggarap.
JK Hutahean juga memberikan dana operasional sebesar Rp1,5 juta kepada Dan Sianturi, untuk berangkat dari Perdagangan ke Sei Berombang.
JK Hutahean juga menerima kiriman uang setelah misi menghabisi nyawa Maraden berhasil sebesar Rp40 juta dari bendahara PT. Amalia dan membagikannya kepada para eksekutor, masing-masing, Jos Situmorang mendapat Rp7 juta, Dan Sianturi Rp17 juta, Hen Simorangkir Rp9 juta. Sedangkan JK Hutahean sendiri mendapat Rp7 juta.
Saat beraksi menghabisi nyawa kedua korban, Vic Situmorang bekerja sebagai Security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, memiliki peran memukul Maraden Sianipar menggunakan kayu bulat panjang sekitar satu meter yang didapatnya di lokasi. Selanjutnya, menarik Maraden dan memasukkannya ke dalam parit bekoan.
Tersangka Sab Hutapea juga sebagai Security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, memiliki peran memukul Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar satu meter.
Bersama dengan Vic Situmorang, menyeret Maraden dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan. Sab juga berperan mempersiapkan alat-alat berupa Klewang dan Parang, membuangkan sepedamotor yang digunakan Maraden ke dalam parit.
Tersangka Dan Sianturi, Security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, warga Pardomuan Kasindir Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, berperan menerima perintah untuk menghabisi group Maraden Sianipar dari JK Hutahaean.
Dan Sianturi juga merekrur Rik untuk ikut menghabisi group Maraden Sianipar.
Dan Sianturi juga berperan mencekik leher Martua Parasian Siregar dan mendapat bagian Rp10 juta serta memberikan operasional kepada Rikki rp7 juta.
Sementara tersangka Harry mengaku dari pengakuanya kepada penyidik, tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan itu dan bukan pemilik Kebun KSU Amelia melainkan menantu salah satu pemilik.
Harry mengaku mengenal JK Hutahaean sebagai Humas PT Amelia, tapi tidak mengenal Jos Situmorang dan Hen Simorangkir. Bahkan, Harry membantah menyuruh menghabisi kedua korban dan tidak mengetahui ada pembayaran uang Rp40 juta. Selain itu, Harry mengaku tidak mengenal Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar.
Kapolda Sumut melanjutkan, masih ada tiga pelaku dalam pengejaran masing-masing, Jos Situmorang (20) warga Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir.
Jos berperan mengejar Martua Parasian Siregar dan menikam bagian perut sebanyak satu kali. Jos juga berperan membuang jasad kedua korban ke dalam parit bekoan.
Selanjutnya, Rik (20) warga Kasindir Tiga Balata, berperan menusuk perut Maraden Sianipar sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban Maraden sebanyak tiga kali.
Menusuk bagian bokong korban Maraden, menusuk perut korban Martua Parasian Siregar sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban Martua Parasian Siregar sebanyak tiga kali.
Terakhir, Hen Simorangkir (38) Security Perkebunan PT. Amelia, alamat Perdagangan, ikut membacok kedua korban hingga meninggal.
Irjen Pol Agus menambahkan, para tersangka dijerat pasal 340 junto pasal 338 dan atau pasal 55, 56 KUH-Pidana. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung