Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Kota Pematang Siantar menuju Kota Informatif

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Oktober 2023 | 22:05 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kota Pematang Siantar ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin 9 Oktober 2023.

dr Susanti menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” sebut dr Susanti.

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

“Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

03/07/2025

SimadaNews.com – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara,...

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

03/07/2025

SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah...

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

03/07/2025

SimadaNews.com– Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Primta Ginting SH (26), yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ditemukan...

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

03/07/2025

SimadaNews.com– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Pematangsiantar sebagai tuan...

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

03/07/2025

SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan tersangka Iwan Adianto...

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba