SimadaNews.com-Tahapan Pemilihan Pilkada di Samosir memanas, pasca tim hukum pasangan Rapidin-Juang menyampaikan surat sanggahan terkait dokumen pendaftaran balon Wabup atas nama Martua Sitanggang.
Setelah pendaftaran pasangan VANTAS pada hari kedua, kemudian pada tahapan tanggapan masyarakat, Tim Hukum Rapidin-Juang mempertahankan keabsahan ijazah balon Wakil Bupati Martua Sitanggang yang menamatkan SMA Negeri 1 Kota Jambi.
Terkait keabsahan ijazah balon Wakil Bupati Martua Sitanggang, dengan tegas Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, menyebutkan telah melakukan verifikasi dan valid.
Ketika ditanya SimadNews.com. apakah KPU Samosir telah melakukan verifikasi terkait ijazah Martua Sitanggang, pihak penyelenggara Pilkada itu memberikan jawaban tegas.
“Sudah dan valid,” sebut Ika saat ditemui di Pangururan, Selasa 15 September 2020.
Di sisi lain, Bawaslu Samosir juga ikut serta ketika KPU melakukan verifikasi ke SMA Negeri 1 Kota Jambi.
“Bawaslu ikut serta,” kata Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, ketika dikonfirmasi pada hari yang sama.
Namun, Anggiat mengungkapkan, bahwa untuk menjelaskan hasil verifikasi bukan ranah Bawaslu.
“Pihak kita melakukan pengawasan verifikasi, tapi untuk memberikan keterangan merupakan otoritas KPU,” sebutnya.
Sumber wartawan dari Kota Jambi menyebutkan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Jambi, Karnama, mengaku telah disambangi pihak KPU dan Bawaslu Samosir.
Dia menyebutkan, bahwa Ketua KPU, Ika Rolina Samosir didampingi Anggota Bawaslu Riyanto Nainggolan datang ke SMA Negeri 1 Kota Jambi.
“Untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan ijazah Martua Sitanggang,” beber Karnama.
Tapi, dia menegaskan, terkait hasil verifikasi dan klarifikasi agar ditanyakan langsung ke KPU Samosir. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor:Hermanto Sipayung