SimadaNews.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak mempermasalahkan bila ada kepala daerah menjadi anggota tim kampanye nasional capres-cawapres dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun kepala daerah tersebut tidak boleh menjadi ketua tim sukses.
Kepada wartawan, Rabu (12/9), Wahyu menjelaskan, dalam PKPU kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.
Wahyu merujuk pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu. Pada pasal 63 melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk jadi ketua tim kampanye.
Alasan kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye karena, sebagai ketua tim harus mencurahkan waktu ekstra. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu tugas pokok sebagai kepala daerah.
“Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Kalau dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan di sisi personal KPU tidak bisa menghalangi hak politik kepala daerah. Apalagi kepala daerah saat pilkada diusung oleh partai politik. Tetapi meski kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye, KPU mengingatkan kepala daerah harus mengikuti aturan yang ada.
“Kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu,” katanya.
Sebelumnya, dari 9 gubernur yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 5 September lalu, 8 di antaranya sudah menyatakan mendukung Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya dua periode. (snc)
sumber:viva