SimadaNews.com – KPUD Kota Pematangsiantar gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, almarhum Asner Silalahi – Susanti Dewayani di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar, Kamis (21/01/2021).
Pasangan itu ditetapkan sebagai pasangan terpilih, pasca memenangkan Pilkada Kota Pematangsiantar 2020, dengan meraih 87.733 suara.
“Menetapkan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani,” ucap Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani saat membacakan SK penetapan nomor 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021.
Pada rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU didampingi anggota KPU lainnya, Jafar Sidik Saragih, Gina Ruthfefiliana, Beny Christian Panjaitan dan Nurbaiya. Hadir juga pada pleno tersebut, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi dan Lila Sinaga, serta Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus.
Penetapan calon terpilih itu disampaikan kepada calon terpilih, 8 partai politik pengusung, DPRD Kota Pematangsiantar, Bawaslu dan lainnya.
Selanjutnya, pasca penetapan calon terpilih, KPU akan mengusulkan pengesahan dan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar ke DPRD. Surat pengusulan akan disampaikan KPU, besok, Jumat (22/01/2021).
“Besok dikirim,” sebut Gina Ruthfefiliana Ginting.
Katanya, usulan pengesahan dan pelantikan Susanti menjadi Wakil Wali Kota disampaikan ke DPRD, agar selanjutnya diproses pemerintah. Dalam hal ini oleh Mendagri untuk menerbitkan SK pengangkatan Wakil Wali Kota dan Gubernur Sumut (Gubsu) untuk pelantikan.
Surat usulan pengesahan dan pelantikan tersebut, tutur Gina, akan melampirkan sejumlah dokumen. Salah satunya, akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Siantar. (Singly Siregar)