SimadaNews.com – Walaupun adanya permohonan perkara PHPU yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi berpotensi untuk digugurkan oleh MK karena tidak menghadiri sidang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku termohon akan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti kepada Mahkamah Agung, 01 Febeuari 2021.
“KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi. Walau diketahui bersama bahwa pada sidang pendahuluan 27 Januari 2021 pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak menghadiri sidang,” kata Kuasa Hukum KPU Kota Medan, Dr Faisal SH MHum, Senin (01/02/2021).
Faisal mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk tanggungjawab mereka selaku pihak yang tergugat dalam perkara tersebut. Mereka berharap dengan penyerahan ini maka hakim MK dapat memahami pihak yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di MK.
“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional,” katanya. (Nelly Simamora)