SimadaNews.com-Sudah pernah menjalani hukuman, tidak membuat AC (44) warga Kelurahan Melayu Kota Siantar ini, berhenti berurusan dengan hokum. Dia kembali ditangkap saat berjalan di Jalan Volly Kelurahan Bantan, Selasa (27/11) sekira pukul 18.25 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap AC berawal adanya laporan dari masyarakat terkait gerak gerik AC yang disebut terlibat peredaran narkoba. Memperoleh laporan itu, personel Polres Satres Narkoba Polres Siantar, melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personel polisi melihat keberadaan AC di Jalan Volley. Dan ketika diamankan serta dilakukan penggeledahan, dari kantong celana sebelah kanan AC ditemukan satu unit handphone merk Samsung.
Kemudian dari atas tanah dekat penangkapan ditemukan satu gulungan kertas berisi satu paket sabu berat bruto 2,19 gram. Lalu AC digelandang ke rumahnya yang tidak jauh dari Jalan Volley. Di rumah AC, ditemukan satu plastik hitam di dalamnya ada satu tas berisi satu cutter, satu sendok terbuat dari pipet, satu plastik klip berisi sabu berat bruto 3,49 gram, dua buah potongan pipet, satu pipa kaca bekas bakar sabu serta satu mancis.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, melaljui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom SH, Rabu (28/11), membenarkan adanya penangkapan itu dan kini AC sudah ditahan di sel Mapolresta Siantar.
“Tersangka AC sudah ditahan di RTP Polres Siantar dan akan diproses sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Iptu Resbon singkat. (din/snc)