SimadaNews.com-Pelaku Jam alias Tagor (30) oknum bandar sabu Simpang Mesjid Desa Kateran Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil diciduk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Jumat (13/4) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya tim opsnal Satuan Narkoba menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Tagor sering melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Desa Kateran Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal pun membuat strategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli atau undercover buy.
Sekira pukul 20.30 wib tanpa ada rasa curiga, pelaku Tagor menerima tawaran itu dan sepakat mengajak ketemu di Simpang Mesjid Desa Ketaren untuk mengantarkan pesanan sabu. Saat bertemu melakukan transaksi, personil yang melakukan penyamaran langsung menangkap pelaku Tagor dan juga menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merek samsung ditemukan ditanah setelah sempat dibuang serta 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu dari saku celana pelaku Tagor.
Pelaku Tagor mengaku sabu itu diperolehnya dari temannya berinisial J yang tinggal di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tim opsnal membawa pelaku Tagor dirumahnya yang juga di Desa Kateran dan dilakukan penggeledahan. Dimana ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol minuman warna hijau dan didalamnya berisi 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet serta satu buah manci ditemukan dari atap seng.
Tidak itu saja, tim opsnal juga membawa pelaku Tagor kerumah temannya berinisial J itu. Tetapi pelaku J tidak ditemukan karena diduga sudah sempat melarikan diri. Pelaku Tagor dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Jam alias Tagor sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi, Minggu (15/4) malam. (esa/snc)