SimadaNews.com– Petugas Satpol PP bersama tim terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar, membongkar papan reklame yang tidak miliki izin kelayakan media Reklame yang berdiri diatas taman kota, Senin 21 Agustus 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan menyampaikan ada dua titik plang reklame yang di tertibkan yaitu Jalan Dipenogoro dapan Hotel Siapadia dan Jalan Lintas Siantar-Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Mangaraja Nababan menjelaskan, sebelumya pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, mengenai plank reklame yang tidak memiliki izin kelayakan media reklame yang berdiri diatas taman kota.
Dia melanjutkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah ditertibkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar. Penertiban dilakukan setelah Satpol PP, tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik plank reklame
“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu, hanya saja tidak dibongkar oleh mereka (pengusaha). Makanya kami bongkar. Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, tim terpadu penegakan perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban terdiri dari personil Satpol PP, TNI, Polri, dinas PKP , dinas PMPTSP, bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Diskominfo Kota Pematang Siantar. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba