SimadaNews.com – Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) kafe “Suara Coffee & Space” di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (03/07/2021) malam.
Penyegelan ini terpaksa dilakukan karena pengelola usaha kuliner tersebut tetap melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes. Di samping itu, usaha ini tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Pada patroli sebelumnya, tim Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI ini telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner itu.
Namun peringatan itu diabaikan. Pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi. Saat tiba di lokasi, tim gabungan menyaksikan kafe itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Petugas pun meminta para pengunjung kafe bubar setelah membayar pesanannya. Petugas meminta karyawan memanggil pemilik kafe. Namun karyawan mengatakan pemilik Kafe tidak berada di tempat. Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan, Irwanto, meminta karyawan tersebut menelepon pemilik kafe.
Setelah telepon tersambung, Irwanto menegaskan kepada pemilik bahwa usahanya harus disegel karena telah melanggar batas waktu operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pemilik berusaha memohon diberikan kesempatan. Permintaan itu ditolak, karena memang sebelumnya tim sudah pernah memberikan peringatan.
Irwanto meminta pemilik menunjuk penanggungjawab untuk menandatangani Berita Acara Penyegelan. Kepada penanggungjawab yang ditunjuk, Irwanto mengatakan, kafe ini disegel selama 14 hari. (***)