Simada News
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Juli 2021 | 20:39 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara dalam jaringan (daring), Senin (19/7).

Hakim PN Medan, Ulina Marbun memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet, Alfianus warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan yang mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker.

Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring dari Polsek Percut Sei Tuan.

Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi.

Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa membawa masker.

Budi pun dijatuhi vonis denda Rp100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran.

Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat.

Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.

Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. (***)

Tags: DendaMedanProkes
Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

06/10/2025

SimadaNews.com – Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)...

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

06/10/2025

SimadaNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan tes urine...

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

06/10/2025

SimadaNews.com–Bertempat di Nagori Laras, Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar S.STP, M.Si melaksanakan seleksi tim bola voli putra dan putri...

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

06/10/2025

SimadaNews.com – Menanggapi munculnya spanduk bertuliskan mosi tidak percaya terhadap Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar dan Ketua Komite Sekolah...

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

06/10/2025

SimadaNews.com – Salah satu orang tua siswa yang juga guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar, memasang spanduk berisi mosi...

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

06/10/2025

SimadaNews.com – Pipa milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar mengalami kebocoran di Jalan SKI, Kelurahan Aek...

Berita Terbaru

News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

6 Oktober 2025 | 17:35 WIB
News

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

6 Oktober 2025 | 17:12 WIB
News

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

6 Oktober 2025 | 13:40 WIB
News

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 10:15 WIB
News

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
News

Revolusi Keislaman dan Perkaderan sebagai Pilar Kepengurusan HMI Masa Depan

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
News

Ephorus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru GKPS Diateitupa

5 Oktober 2025 | 19:40 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:23 WIB
News

Mutasi dan Rotasi di Pemko Pematangsiantar, 51 Pejabat Duduki Jabatan Baru

4 Oktober 2025 | 10:06 WIB
News

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

3 Oktober 2025 | 13:18 WIB
News

KEARIFAN YANG TERKOYAK

3 Oktober 2025 | 08:54 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber