SimadaNews.com-Lapo tuak milik marga Samosir yang terletak di Jalan Thamrin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat digerebek tim opsnal Unit Reskrim Polres Siantar Selasa (27/3) malam sekira pukul 21.45 WIB.
Empat pemain judi Dam ditangkap yakni Sahala Marnando Opusunggu (23), warga Lubuk Pakam Kelurahan Pagarjati Kecamatan Lubuk Pakam, Ferry Juanda (42), warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Rajuandi Nasution (30) warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat dan Heri Putranto (29), warga Jalan Nagabonar II Kelurahan Siantar Estete Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya masyarakat melaporkan kalau di lapo tuak milik marga Samosir itu sering dijadikan tempat permainan judi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang. Setelah dilakukan penyelidikkan, Selasa (27/3) malam sekira pukul 21.45 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polres Siantar menggerebek lapo tuak itu dan berhasil menangkap keempat pelaku sedang main qiuqiu menggunakan kartu domino.
Dari keempat pelaku itu ditemukan barang bukti 1 Kotak Kartu Domino dan Uang tunai Rp150 ribu sebagai taruhan. Keempat pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
“Hingga saat ini keempat pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom SH singkat dikonfirmasi Rabu (28/3) siang. (esa/mas/snc)