Simada News
Selasa, 5 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

LBH Bara JP Minta Polres Tapteng Usut Dugaan Malpraktek Oknum Dokter RSUD Pandan

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Agustus 2018 | 00:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kasus dugaan malpraktek terjadi di RSUD Pandan, melibatkan oknum dokter inisial dr.M terhadap EH (56) berakhir dengan perdamaian. Tetapi, Parlaungan Silalahi SH, selaku kuasa hukum EH meminta pihak penyidik Polres Tapteng tetap memproses hukum agar memberikan efek jera, Sabtu (11/8/2018)

Hal ini diungkapkan Parlaungan Silalahi dari LBH Bara-JP Kota Sibolga didampingi Pengurus Bara-JP Tapteng dan Kota Sibolga serta DPC JPKP Tapteng dalam Konferensi Persnya di Kantor LBH Bara-JP, Jalan Iyu No 03 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga, hari Jumat (10/8).

Pengacara muda yang akrab disapa Laung ini menyatakan bahwa dirinya selaku Kuasa Hukum dari EH sesuai Surat Kuasa Nomor 10/SK/LBH-BJP/V/2018 yang merupakan mantan pasien RSUD Pandan yang sekujur kulitnya melepuh usai diberikan obat pasca operasi oleh dr. M yang terjadi bulan Maret 2018 yang lalu.

Istri korban berinisial KN tidak terima dengan kondisi yang dialami suaminya, alhasil bersama dengan Laung selaku kuasa hukum dan didampingi Pengurus Bara-JP Kota Sibolga & Tapteng membuat pengaduan resmi ke Polres Tapteng sesuai LP/73/V/2018/SU/RES/TAPTENG tanggal 4 Mei 2018 terkait dugaan melalaikan tugas sesuai UU N0.36 Tahun 2014.

Kasus ini pun berjalan proses hukumnya dan sesuai pengakuan Laung dalam konferensi persnya Juru Periksa Reskrim Polres Tapteng telah melakukan pemeriksaan tenaga medis RSUD Pandan termasuk dr. M tanggal 7 Agustus 2018.

Tetapi tanpa sepengetahuan Laung, pihak korban dan pihak oknum RSUD Pandan melakukan perdamaian dengan kompensasi sebesar Rp55 juta. Selaku kuasa hukum dari korban Laung mengaku kecewa tetapi tidak menentang perdamaian tersebut.

“ Sah-sah saja korban dan pihak RSUD Pandan melakukan perdamaian, kalau hal itu tidak ada unsur yang lain. Nah, dari informasi yang saya dapatkan Perdamaian antara korban dan pihak oknum RSUD Pandan yakni dr. M ada unsur intervensi dan kepentingan. Dimana oknum dr. M terpaksa menutupi kasus ini agar dirinya tidak gagal Wisuda Kedokteran ,” ungkap Laung dalam konferensi persnya.

Pengacara muda ini menyesalkan adanya pencabutan berkas perkara pengaduan yang menjadi syarat perdamaian tersebut.

Menurutnya, kasus ini murni diduga Delik Biasa bukan Delik Aduan. Selain itu, diduga ada unsur kelalaian

”Sah-sah saja ada perdamaian tetapi proses hukumnya haruslah berlanjut. Ini semua demi kenyamanan masyarakat Tapteng, sebab kasus dugaan malpraktek ini bukan baru kali ini saja terjadi,” katanya.

Menurut Laung sesuai dengan pasal 359 KUH-Pidana untuk kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang, yang sanksi pidananya adalah penjara atau kurungan. Atau bila mengakibatkan luka atau cacatnya seseorang dapat diterapkan pasal 360 KUH-Pidana yang sanksinya berupa penjara, kurungan atau denda dan juga pasal 361 KUH-Pidana, karena dilakukan dalam suatu jabatan atau pekerjaan, yang sanksinya dapat berupa penjatuhan hukuman pencabutan hak melakukan pekerjaan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, sanksinya terdapat pada pasal 54 yang sanksinya berupa tindakan disiplin. Dalam Undang-undang Nomor.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu dalam pasal 79 junto pasal 51 yang sanksinya adalah pidana kurungan dan denda.

Dan dalam KODEKI, sanksinya terdapat pada pasal 21, 22 ayat 1 dan 2 Permenkes nomor: 554/Men.Kes/Per/XII/1982 tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran, yang sanksinya berupa peringatan atau tindakan administratif.

Parlaungan Silalahi, SH, selaku kuasa hukum dan berprofesi sebagai advokat, akan berupaya agar kasus ini masuk ke meja persidangan. Dirinya mengaku hal ini, bentuk konsekuensinya selaku warga Tapteng yang menginginkan pelayanan medis terkhusus di RSU Pandan bisa secara maksimal dan profesional dalam melayani pasiennya.

Sementara hal yang sama juga disampaikan Pengurus DPC JPKP Tapteng, Bahri MP. Hutauruk yang mengaku kecewa dengan sikap korban yang sejak awal bersikeras menempuh jalur hukum. (rel/snc)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

19 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Antar-Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Siantar

04/08/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 19 tim dari instansi pemerintah dan swasta ambil bagian dalam Turnamen Futsal Antar-instansi Kota Pematangsiantar Tahun 2025...

Penjelasan Kejari Pematangsiantar Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean “Ada Pungli dan Praktik Korupsi Dana Operasional”

04/08/2025

SimadaNews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin...

Oplus_0

Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand Dibongkar di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi Disita

04/08/2025

SimadaNews.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan. Dalam...

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

04/08/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang kaki lima (PKL)...

Oplus_0

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

04/08/2025

SimadaNews.com- Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse...

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

04/08/2025

SimadaNews.com–Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, membawa sejumlah berkas dari Puskesmas Kahean, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025,...

Berita Terbaru

News

19 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Antar-Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Siantar

4 Agustus 2025 | 22:29 WIB
News

Penjelasan Kejari Pematangsiantar Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean “Ada Pungli dan Praktik Korupsi Dana Operasional”

4 Agustus 2025 | 22:12 WIB
News

Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand Dibongkar di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi Disita

4 Agustus 2025 | 20:02 WIB
News

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

4 Agustus 2025 | 18:46 WIB
News

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

4 Agustus 2025 | 18:31 WIB
News

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

4 Agustus 2025 | 18:15 WIB
News

Heboh…Petugas Kejari Siantar dan TNI Bersenjata Lengkap Geledah Puskesmas Kahean, Dugaan Korupsi Mengemuka!

4 Agustus 2025 | 14:13 WIB
News

Sesak Nafas dan Terduduk Minta Tolong, Pensiunan Polisi Ditemukan Tak Bernyawa

4 Agustus 2025 | 13:57 WIB
News

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

3 Agustus 2025 | 12:37 WIB
News

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kasi Korwas Polsus Ditbinmas Polda Sumut Kunjungi Lapas Tebing Tinggi

3 Agustus 2025 | 09:22 WIB
News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
News

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

2 Agustus 2025 | 18:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba