SimadaNews.com – Proses seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan. Lembaga Anti Korupsi Indonesia secara resmi melaporkan dugaan praktik nepotisme dalam seleksi tersebut ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Laporan itu disampaikan langsung Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Heri Handoko Sinaga, pada Senin (22/9/2025) lalu.
Ia menilai, sejumlah calon Dewan Pengawas yang diajukan memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan politik dengan Walikota dan tim suksesnya.
“Kami sudah mengajukan surat permintaan verifikasi dokumen kepada pihak Pemko, namun hingga saat ini tidak ada jawaban. Diamnya instansi justru menguatkan dugaan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar segera dilakukan penyelidikan,” tegas Heri Handoko dalam keterangannya.
Berpotensi Langgar UU
Menurut Lembaga Anti Korupsi Indonesia, dugaan nepotisme ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya Pasal 1 angka (5) serta Pasal 5 huruf a dan b mengenai larangan nepotisme.
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 263 KUHP, jika terbukti terdapat penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi.
Dorongan Profesionalisme
Lembaga Anti Korupsi Indonesia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar pengelolaan PDAM benar-benar profesional, bebas dari intervensi politik, serta berpihak pada kepentingan pelayanan publik.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menindaklanjuti laporan secara serius dan transparan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar. (SNC)