SimadaNews.com – Tujuh korban bom aksi terorisme di Mapolrestabes Medan, yakni Kompol Abdul Mutolip, Kompol Sarponi, Aiptu Deni Hamdani, Bripka Juli Chandra, Ricard Purba, Ihsan Mulyadi Siregar dan AKBP Romadhoni, menerima bantuan di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/03/2021).
Penyerahan bantuan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.
“Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.
Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara.
Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.
“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” katanya. (Derbin Silaban)