SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghapuskan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
“Penghapusan denda ini kami berikan dalam rangka memperingati HUT Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan RI, serta untuk mempercepat target penerimaan daerah dan menggali potensi piutang PBB-P2,” ujar Arri.
Warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera memanfaatkan program penghapusan denda ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025.
Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka.
Lebih lanjut, Arri juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Mari bersama kita wujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” pungkasnya. (SNC)