Simada News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghapuskan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.

“Penghapusan denda ini kami berikan dalam rangka memperingati HUT Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan RI, serta untuk mempercepat target penerimaan daerah dan menggali potensi piutang PBB-P2,” ujar Arri.

Warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera memanfaatkan program penghapusan denda ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025.

Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka.

Lebih lanjut, Arri juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Mari bersama kita wujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” pungkasnya. (SNC)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

02/08/2025

SimadaNews.com–Dalam rangka mendukung kemajuan UMKM dan pariwisata jelang gelaran internasional F1H2O pada Agustus ini, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN)...

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

02/08/2025

SimadaNews.com—Hujan yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Sabtu (2/8) siang mengakibatkan genangan air di ruas Jalan Kartini. Dalam waktu kurang dari...

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

01/08/2025

SimadaNews.com-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengusulkan pembangunan 500 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan...

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

01/08/2025

SimadaNews.com–Satu unit rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, resmi dieksekusi pada Jumat (1/8/2025) oleh Pengadilan Negeri Balige. Proses...

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

01/08/2025

SimadaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria berinisial M (40) dan JP (25) karena kedapatan memiliki tiga...

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

01/08/2025

SimadaNews.com–KOHATI (Korps HMI-Wati) Cabang Medan memperkuat kiprahnya dalam bidang sosial dan kesehatan dengan menghadirkan program-program nyata yang menyentuh kebutuhan langsung...

Berita Terbaru

News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
News

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

2 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

2 Agustus 2025 | 15:49 WIB
News

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

1 Agustus 2025 | 22:50 WIB
News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
News

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

1 Agustus 2025 | 20:59 WIB
News

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

1 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

1 Agustus 2025 | 12:35 WIB
News

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Agustus 2025 | 10:44 WIB
News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba