SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, menegaskan bahwa Lurah dan Camat, memiliki peran penting dalam pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2).
Hal itu disampaikan dr Susanti, saaat kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat.
Penyerahan DHKP SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu 13 Maret 2024.
dr Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.
Untuk itu, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.
“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), terang dr Susanti.
Menurut dr Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. Sebab lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat
SPPT atau surat pajak, lanjutnya, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.
“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” pesan dr Susanti.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.
Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk tahun 2024 ini, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar Rp12,5 miliar.
Rinciannya, Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685; Sianțar Selatan Rp857.922.718; Sianțar Barat Rp2.957.575.734. Lalu Sianțar Utara Rp1.847.294.545, Sianțar Timur Rp2.716.535.992, Sianțar Martoba Rp3.932.134.236, Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146, dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba