SimadaNews.com – Seorang wanita berusia 28 tahun berinisial JL ditemukan tewas mengenaskan di kamar Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (21/6/2025).
Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya Minggu (22/6/2025) menyampaikan, pelaku berinisial JAS (29), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena cemburu melihat korban dekat dengan teman pria lainnya. Kejadian tragis itu terjadi di kamar No. 1 tempat mereka menginap.
“Pelaku mengaku emosinya memuncak, lalu mengambil obeng yang memang ada di dalam kamar untuk mengganjal tirai jendela. Dengan tangan kanan, ia menusukkan obeng tersebut ke bagian bawah leher korban sambil berkata, ‘Maaf ya, sayang kali aku samamu,’ kata IPTU Sandi meniru ucapan pelaku.
Setelah tusukan tersebut, korban berusaha menahan luka di lehernya. Namun, pelaku melanjutkan aksinya dengan mencekik korban menggunakan tangan kiri, sambil memeluk tubuh korban erat dan mengunci kakinya agar tidak dapat melawan.
Proses kekerasan itu berlangsung sekitar lima menit, hingga korban tak lagi bergerak. Pelaku kemudian melepaskan pelukannya perlahan dan melihat korban sudah dalam kondisi lemah dan nafas tersengal.
“Pelaku menutup luka korban dengan kaosnya sendiri, lalu membersihkan darah di kasur, mengganti pakaian korban, dan membersihkan tubuhnya. Ia mengaku sangat menyesal dan sedih atas perbuatannya,” tambah IPTU Sandi.
Kejadian ini baru terungkap saat keluarga korban, yang curiga karena tak dapat menghubungi JL, datang ke hotel dan mencoba membuka kamar. Karena terkunci, keluarga berusaha mendobrak pintu. Saat itu pula, mereka melihat seorang pria melarikan diri dari depan kamar.
Pria tersebut berhasil ditangkap oleh Jepta Panjaitan, abang ipar korban, bersama keluarga.
Setelah diinterogasi, ia mengaku sebagai Johan Sitorus (nama lain dari JAS) dan kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara.
Petugas bersama keluarga akhirnya membuka kamar korban sekitar pukul 18.30 WIB dan menemukan JL sudah tidak bernyawa. Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SNC)