SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Merdeka untuk Rakyat (GMMUR) bersama sejumlah orang tua siswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Marihat Baris, Kecamatan Siantar.
Aksi sempat diwarnai kericuhan saat massa berusaha masuk ke dalam gedung kejaksaan.
Dalam orasinya, Andry Napitupulu menegaskan bahwa aksi tersebut murni gerakan mahasiswa dan masyarakat tanpa ada titipan kepentingan.
“Pendidikan di Kabupaten Simalungun diamputasi: Jaksa mandul. Segera tangkap dan adili vendor,” teriak Andry, sambil menegaskan aksi mereka hanya membawa spanduk dan pengeras suara tanpa senjata berbahaya.
Menurutnya, aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejari Simalungun sejak 21 Juli 2025, dengan Nomor Surat: 09199/K/GMMUR/VII/2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Namun hingga 52 hari berlalu, laporan itu belum mendapat kepastian hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya bersedia menerima perwakilan massa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejari.
Gideon Surbakti, salah satu perwakilan aksi, menyatakan kesediaannya namun meminta empat orang perwakilan diizinkan hadir dan hasil RDP dipublikasikan melalui konferensi pers.
“Masyarakat harus tahu hasilnya secara terbuka,” ujar Gideon.
Dalam RDP, tensi sempat meninggi saat Andry memukul meja dan menegaskan agar kasus ini segera dituntaskan.
Ia menuntut agar Kejari menangkap vendor berinisial SB, WS, dan WS. Sementara itu, Gideon mempertanyakan mengapa pemeriksaan baru sebatas Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Malela.
“Apakah ada persekongkolan? Ini sudah 52 hari, kami minta kepastian kapan kasus ini selesai,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Simalungun Irfan Hergianto menyampaikan tiga poin kesepakatan hasil RDP. Pertama, pihak Kejari bersedia diawasi secara mingguan terkait perkembangan laporan GMMUR.
Kedua, Kejari akan meminta klarifikasi kepada Bupati Simalungun mengenai adanya pengatasnamaan dirinya dalam kasus tersebut. Ketiga, Kejari berjanji akan menuntaskan kasus ini paling lambat pada 17 Oktober 2025.
“Beri kami waktu untuk lebih melengkapi berkas data. Kami pastikan kasus ini akan selesai,” tegas Irfan. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung