SimadaNews.com -Pemerintah Kota Pematang Siantar akan membuat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai III Ramayana Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar.
Hal itu dipaparkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani saat rakor di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
dr Susanti berkomitmen melakukan percepatan pembentukan MPP Kota Pematang Siantar dengan Deputi Kemenpan RB yang disesuaikan dengan standar pelayanan publik dengan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.
Tujuannya, meningkatkan mutu kualitas pelayanan publik serta kemudahan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Rabu 12 juni 2023, telah digelar rapat dengan pihak manajemen Ramayana yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta OPD terkait lainnya
“Dalam menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP. Pemko Pematang Siantar, akan melaksanakan penyelenggaraan MPP yang berlokasi di pusat Kota Pematang Siantar,” ujar Susanti
Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Sub Koordinator/Analis Kebijakan Muda Martina Simanjuntak beserta jajaran, Kadis DPMPTSP Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi beserta jajaran kabid, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan jajaran Deputi Kemenpan RB. (snc)
Laporan: Sabarudin Purna