Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Dirly menutupi wajahnya saat hendak diabadikan wartawan usai persidangan di PN Siantar.

Dirly menutupi wajahnya saat hendak diabadikan wartawan usai persidangan di PN Siantar.

”Mampus Kau” Teriak Keluarga Siswi SMA Teladan saat Hakim Vonis Dirly 12 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
16 Maret 2018 | 11:20 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Suasana di ruang sidang PN Siantar sontak ramai ketika Majelis Fitra Dewi SH MH, membacakan putusan 12 tahun penjara terhadap Dede Alamsyah alias Dirly, Kamis (14/3) siang.

Suasana ramai itu berawal dari salah seorang keluarga ND (17) siswi SMA Teladan yang menjadi korban penganiayaan Dirly berteriak keras setelah majelis hakim selesai membacakan vonis. “Mampus Kau” teriak sejumlah keluarga ND.

Tidak hanya berteriak, mereka juga masih terlihat emosi ketika melihat Dirly. Dan berusaha mendekat hendak memukul pria yang memakai baju tahanan itu ketika hendak keluar sidang.

Beruntung petugas petugas pengawal tahanan Kejari Siantar, sigap dan membawa pria berumur 28 tahun itu keluar  dari pintu samping ruang sidang dan menggelandangnya langsung masuk ke ruang tahanan PN Siantar yang selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Siantar.

Pada persidangan, majelis hakim Fitra Dewi SH MH memutuskan hukuman Dirly menjadi 12 tahun penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa Heri Santoso yang menuntut Dirly 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan saksi korban luka dan trauma. Sedangkan hal-hal meringankan tidak ditemukan ketika Diry mengikuti persidangan.

Majelis hakim dan jaksa sependapat, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum. Apalagi,  perbuatan itu didahului dan disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, sesuai pasal 365 ayat 2 4e KUH-Pidana.

Dirly melakukan penganiayaan terhadap ND pada Rabu 18 Oktober 2017 sore sekitar pukul 17.15 WIB di Depan Lapangan Tanjung Pinggir, Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Dirly awalnya mengajak saksi korban bercinta. Mendengar itu, ND marah sambil mengajak pulang. Tetapi saat korban membelakangi terdakwa tiba-tiba terdakwa memutar badan saksi korban sehingga saling berhadapan, lalu terdakwa meninju hidung saksi korban satu kali dengan sekuat tenaganya sehingga terjatuh.

Dalam keadaan masih terjatuh, Dirly kembali meninju mata kanan dan kiri serta mencakar wajah saksi korban beberapa kali.

Korban melawan dengan menendang perut terdakwa satu kali, tapi terdakwa bertambah emosi dan kembali menginjak wajah dan dada korban, lalu menarik dan membantingkan kepala korban ke tanah.  Saat itu korban dengan rasa kesakitan dan menangis menanyakan kepada terdakwa, apa salahnya?

Terdakwa juga mencekik leher korban sehingga korban hanya bisa menangis saja. saat korban dalam keadaan terlentang di atas tanah, terdakwa hendak menyetubuhi korban dengan membuka celana korban sehingga korban setengah telanjang.

Korban berusaha melawan terdakwa yang berniat memperkosanya, akan tetapi karena alat kelamin terdakwa tidak ereksi sehingga terdakwa tidak dapat menyetubuhi korban.

Karena korban dalam kedaan tidak berdaya, terdakwa dengan mudahnya mengambil cincin, handphone dan sepedamotor korban padahal terdakwa mengetahui barang-barang tersebut bukan milik terdakwa.

Selain itu, terdakwa menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan luka dan tidak berdaya. Dan selanjutnya menjual barang-barang milik korban melalui kakak iparnya dengan mengakui cincin tersebut miliknya seharga Rp380 ribu.

Sedangkan sepedamotor Honda Vario Techno dijual terdakwa melalui abang terdakwa bernama Sanem sebesar Rp2.5 juta

Setelah membacakan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa selama tujuh hari berpikir pikir untuk menerima atau banding atas vonis terdakwa. (esa/mas/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Berita Terbaru

News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx