SimadaNews.com-Suasana di ruang sidang PN Siantar sontak ramai ketika Majelis Fitra Dewi SH MH, membacakan putusan 12 tahun penjara terhadap Dede Alamsyah alias Dirly, Kamis (14/3) siang.
Suasana ramai itu berawal dari salah seorang keluarga ND (17) siswi SMA Teladan yang menjadi korban penganiayaan Dirly berteriak keras setelah majelis hakim selesai membacakan vonis. “Mampus Kau” teriak sejumlah keluarga ND.
Tidak hanya berteriak, mereka juga masih terlihat emosi ketika melihat Dirly. Dan berusaha mendekat hendak memukul pria yang memakai baju tahanan itu ketika hendak keluar sidang.
Beruntung petugas petugas pengawal tahanan Kejari Siantar, sigap dan membawa pria berumur 28 tahun itu keluar dari pintu samping ruang sidang dan menggelandangnya langsung masuk ke ruang tahanan PN Siantar yang selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Siantar.
Pada persidangan, majelis hakim Fitra Dewi SH MH memutuskan hukuman Dirly menjadi 12 tahun penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa Heri Santoso yang menuntut Dirly 10 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan saksi korban luka dan trauma. Sedangkan hal-hal meringankan tidak ditemukan ketika Diry mengikuti persidangan.
Majelis hakim dan jaksa sependapat, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum. Apalagi, perbuatan itu didahului dan disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, sesuai pasal 365 ayat 2 4e KUH-Pidana.
Dirly melakukan penganiayaan terhadap ND pada Rabu 18 Oktober 2017 sore sekitar pukul 17.15 WIB di Depan Lapangan Tanjung Pinggir, Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Dirly awalnya mengajak saksi korban bercinta. Mendengar itu, ND marah sambil mengajak pulang. Tetapi saat korban membelakangi terdakwa tiba-tiba terdakwa memutar badan saksi korban sehingga saling berhadapan, lalu terdakwa meninju hidung saksi korban satu kali dengan sekuat tenaganya sehingga terjatuh.
Dalam keadaan masih terjatuh, Dirly kembali meninju mata kanan dan kiri serta mencakar wajah saksi korban beberapa kali.
Korban melawan dengan menendang perut terdakwa satu kali, tapi terdakwa bertambah emosi dan kembali menginjak wajah dan dada korban, lalu menarik dan membantingkan kepala korban ke tanah. Saat itu korban dengan rasa kesakitan dan menangis menanyakan kepada terdakwa, apa salahnya?
Terdakwa juga mencekik leher korban sehingga korban hanya bisa menangis saja. saat korban dalam keadaan terlentang di atas tanah, terdakwa hendak menyetubuhi korban dengan membuka celana korban sehingga korban setengah telanjang.
Korban berusaha melawan terdakwa yang berniat memperkosanya, akan tetapi karena alat kelamin terdakwa tidak ereksi sehingga terdakwa tidak dapat menyetubuhi korban.
Karena korban dalam kedaan tidak berdaya, terdakwa dengan mudahnya mengambil cincin, handphone dan sepedamotor korban padahal terdakwa mengetahui barang-barang tersebut bukan milik terdakwa.
Selain itu, terdakwa menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan luka dan tidak berdaya. Dan selanjutnya menjual barang-barang milik korban melalui kakak iparnya dengan mengakui cincin tersebut miliknya seharga Rp380 ribu.
Sedangkan sepedamotor Honda Vario Techno dijual terdakwa melalui abang terdakwa bernama Sanem sebesar Rp2.5 juta
Setelah membacakan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa selama tujuh hari berpikir pikir untuk menerima atau banding atas vonis terdakwa. (esa/mas/snc)