Simada News
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Melalui Pertemanan Facebook, Dua Wanita Jadi Korban Tersangka Dukun Cabul

Simadanews.com by Simadanews.com
13 November 2021 | 07:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Niat berobat malah menjadi korban pencabulan. Dua wanita menjadi korban dukun cabul, tidak hanya disetubuhi saja, tapi korban juga tertipu uang.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskim, AKP Fery Kusnadi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku sudah ditahan, Jum’at (12/11/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban berinisial Sp (18) warga Batubara. Kejadian berawal dari perkenalan mereka di Facebook.

Sp mendapatkan messenger dari tersangka, Andri alias Dimas (dukun cabul) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih pada 17 Oktober 2021.

Tersangka menyampaikan pesan, bahwa di tubuh Sp ada makhluk halus sejenis hantu Gondoruwo. Tersangka Dimas yang mengaku paranormal (dukun), menyatakan bisa mengobati Sp. Dan akhirnya mereka berdua bertukaran no handphone dan alamat.

Beberapa hari kemudian korban mendatangi rumah tersangka serta membawa uang Rp500.000 sebagai mahar.

“Sejak itu tersangka Dimas setiap hari menyetubuhi Sp. Jika dihitung sudah enam kali dukun cabul ini menyetubuhi tubuh Sp, dan pengakuan korban, selepas itu Sp tersadar telah ditipu,” kata AKP Fery Kusnadi.

Menyadari kalau dirinya sudah tertipu, akhirnya korban Sp membuat laporan ke Makopolres, tanggal 29 Oktober 2021.

“Tersangka Dimas (dukun cabul) juga melakukan modus yang sama kepada korban inisial Sy (32) warga Langkat. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Fery.

Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Martua Nainggolan)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30/08/2025

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa JS )45), seorang oknum polisi...

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30/08/2025

SimadaNews.com — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Tebing Tinggi berlangsung sukses dan penuh hikmah....

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29/08/2025

SimadaNews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan, terdakwa kasus pembunuhan Mutia...

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29/08/2025

SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang...

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29/08/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Simalungun memberikan...

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29/08/2025

SimadaNews.com — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Dr Sonny Harry...

Berita Terbaru

News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
News

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
News

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 21:09 WIB
News

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
News

Bobby Perjuangkan Status Baru Danau Toba: Dari Badan Otorita ke KEK Pariwisata

29 Agustus 2025 | 11:29 WIB
News

Lapas Lubuk Pakam Gencar Razia Gabungan, Pertegas Komitmen Zero Halinar

29 Agustus 2025 | 06:56 WIB
News

Dishub dan Organda Simalungun Apresiasi Tes Urine Supir: “Langkah Penting Tekan Kecelakaan”

28 Agustus 2025 | 23:07 WIB
News

IPK Siantar Rayakan Ulang Tahun ke-56 dengan Aksi Sosial dan Solidaritas

28 Agustus 2025 | 21:55 WIB
News

Wesly Silalahi Tegaskan Komitmen Bersama Turunkan Stunting di Pematangsiantar

28 Agustus 2025 | 20:31 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx