SimadaNews.com – Rismawati Simarmata, anggota DPRD Kabupaten Samosir 2019-2024 – mantan Ketua DPRD Samosir – karena membangkang dan dinilai tidak loyal kepada partai, akhirnya dipecat DPP PDI-Perjuangan.
Surat Keputusan DPP PDI-P Nomor: 84/KPTS/DPPII/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto.
Rismawati Simarmata dianggap membangkang dari kebijakan partai dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang bukan diusung PDI-Perjuangan dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020.
PDI-Perjuangan dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang kalah dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Samosir, pada Selasa (02/03/2021), menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPC PDI-Perjuangan Samosir, Sorta Ertaty Siahaan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba mengatakan, akan melakukan proses terkait surat keputusan dari DPP.
“Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, akan proses, kemudian DPRD Samosir akan menyurati KPU Samosir,” kata Saut Martua Tamba, Rabu (03/03/2021). (Benry Naibaho)