SimadaNews.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun meringkus AM alias Dion, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari di tempat persembunyiannya Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/02/2021).
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan jajarannya akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan.
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Mengetahui perdebatan antara AM dan korban, warga yang ada di warung mencoba melerai dan meminta keduanya untuk tidak ribut-ribut karena menggangu orang lain.
Tersangka AM meninggalkan warung, namun selang 20 menit, tersangka kembali ke warung dan lmenghampiri korban dan menikam secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.
Tersangka langsung meninggalkan lokasi, sementara korban berteriak meminta tolong dan warga membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun di dalam perjalan MS sudah meninggal dunia, kata Kapolsek.
Tersangka diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara. (Saiun Basir)