keduanya ditangkap oleh Ivan dan Frandi yang merupakan anggota Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis extacy dan sedang berada di Jalan Ahmad Yani Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,tepatnya di sebuah warung nasi di pinggir jalan umum kemudian kedua saksi melakukan penangkapan.Awalnya saksi melihat terdakwa Viki Wiranda sedang duduk sendiri di warung nasi tersebut seperti sedang menunggu seseorang, kemudian saksi Ivan dan Saksi Frandi langsung menemui terdakwa Viki.Saat itu,saksi Ivan mengatakankepada terdakwa “bang, ada obat” , namun seketika itu juga terdakwa Viki langsung mengeluarkan sesuatu dari kantong celana terdakwa dengan terburu-buru dan ingin membuangnya, melihat hal tersebut saksi Ivan menangkapnya dan memeriksa genggaman tangan kanan terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas timah rokok yang berisi 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis extacy,Saat ditanya dari mana barang bukti itu,terdakwa Viki mengaku dari terdakwa Pajol.Perbutan terdakwa sebagaian diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .( TT-1 )DOK18 TAHUN : Terlihat 2 terdakwa dituntut jaksa Sai Sintong Purba 18 tahun penjara,masing masing 9 tahun.(snc)