SimadaNews.com – Mendapatkan asimilasi, 44 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebingtinggi yakni 39 warga binas pria dan 5 wanita, dibebaskan, Sabtu (17/07/2021).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang kian menakutkan masyarakat, tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia.
Sebelum dibebaskan, ke-44 WBP terlebih dahulu mereka diberikan pencerahan dan bimbingan Kalapa, Herliadi didampingi KPLP Franda Saragih, Kasibinadik, Leonard Panjaitan dan Ziko Manalu.
Kalapas mengatakan, kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapat program asimilasi bebas angan bersenang hati dulu.
“Memang benar hari ini akan keluar dari tempat ini, tapi perlu diketahui, sedikit saja kalian melakukan tindak pidana di luar sana maka kalian akan kembali dimasukkan ke dalam lapas mengingat masa hukuman kalian juga masih panjang, berkisar di angka 4 bulan sampai dengan 1 tahun kurungan penjara,” kata Kalapas.
Untuk itu, kata Herliadi, jangan berpuas diri dulu, setelah napi hari ini mendapatkan program asimilasi akan bebas, karena setiap harinya semua akan selalu dipantau di rumah oleh aparat penegak hukum.
Kepada mengaku bahwa pembebasan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. (***)