SimadaNews.com – Polres Simalungun menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan korban Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar di rumah salah seorang manager di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekira pukul 00.40 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (30/12/2020).
Keenam tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
“Langkah langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin (28/12/2020) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus Waluyo.
Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Terkait kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan.
Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada didalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR). Tidak lama kemudian, datang 3 security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak kepolisian. Namun demikian ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” kata Kapolres. (saiun)