Simadanews.com – Satnarkoba Polres Simalungun kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial PM (39), warga Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, tak berkutik saat ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,36 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di area persawahan Desa Sibuntuon. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di daerah tersebut,” ungkap AKP Henry, Jumat (19/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,36 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu tas berwarna coklat.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Ucok, warga Parluasan, Pematangsiantar. Namun, ketika petugas mencoba menghubungi nomor telepon Ucok, kontak tersebut tidak lagi aktif.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba