SimadaNews.com – Personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap dua pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda.
Kedua tersangka tersebut adalah AS (21) warga Jalan Farel Pasaribu dan HP (30) warga Jalan Mangga.
Dari tangan AS, polisi menyita sabu seberat 1,59 gram dan ganja 2,56 gram, bersama dengan sepeda motor yang digunakan.
Sementara itu, HP ditangkap dengan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, serta sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede SH, mengungkapkan bahwa AS ditangkap di Jalan Malanthon Siregar pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Sedangkan HP ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah milik mereka. Kini, keduanya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP JH Pardede. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba