SimadaNews.com-Personel satuan sat Narkoba Polres Siantar, mengamankan Dwi Syahputra Sitorus (22), warga Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dwi diamankan di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Minggu (19/8) sekira pukul 23.00 WIB, karena terbukti memiliki sabu.
Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito, penangkapan terhadap Dwi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gang Kenaga.
Mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan. Dan tiba di lokasi, personel polisi melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Personel polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dan ketika dilakukan penggeledahan, didapati 0,20 gram sabu dari pria yang diketahui bernama Dwi Syahputra Sitorus itu. Selanjutnya, personel menggelandang Dwi Mapolres Sintar, gun pemeriksaan lebih lanjut. (din/snc)