SimadaNews.com – Jefri Situmorang alias Jef (32) warga Jalan AMD Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diciduk buser Polsek Rambutan, Sabtu (13/02/2021).
Selain mengamankan Jef, Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtingg,i AKP Joshua Nainggolan mengatakan, Jefri terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna pink motif bunga di saku celana pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik berisikan klip kosong dan satu bungkus paket kecil dalam plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Jhosua Nainggolan, Minggu (14/02/2021).
Menurut kasubbag, kronologis penangkapan Jefri tersebut terjadi pada Sabtu (13/2/2021) di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Pelaku kini bersama barang bukti diamankan Kapolsek Rambutan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya Jefri diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas. (***)