SimadaNews.com-Seorang anggota Polri berinisial S (49) berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Batubara ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
Saat penangkapan, tersangka S diamankan bersama Gamot Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan.
“Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara,” ujar AKP Verry Purba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu kaca pirex, dua sekop dari pipet plastik, lima pipet plastik, satu unit ponsel merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp409.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, yang bersangkutan juga akan menjalani proses disiplin internal kepolisian,” tegasnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba