SimadaNews.com – Persyaratan utama perjalanan kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).
Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun. Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.
Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021.
“Kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api. Dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan dapat membantu menurunkan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa,” ujar Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Lebih lanjut Zulfikri menyampaikan, penumpang wajib disiplin menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telepone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.
Zulfkri menambahkan, selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan.
Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB. Semua hal itu dilakukan guna meminimalisir potensi terjadinya penumpukkan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Sementara itu bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. (***)