SimadaNews.com-Personel Direktorat Polair Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan yang tidak memiliki izin dan dokumen kapal yang resmi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajaya SIK, Rabu (8/8) menerangkan, pihak Polair mendapat informasi dari nelayan Bagan Kuala dan nelayan Kerumbuk bahwa ada kapal Pukat Trawl dari Pagurawan sebanyak 80 unit yang alat tangkapnya tidak diizinkan atau tidak ramah lingkungan, Selasa (7/8) sekira jam 09.00 WIB.
Mendapat laporan itu, personel Polair dengan Kapal Patroli KP II 2019 menuju perairan Sergai Kecamatan Tanjung Beringin dan memergoki kapal jenis Pukat Trawl sedang beraktivitas sehingga terjadi keributan dengan nelayan tradisional.
Selanjutnya petugas Ditpolair mengamankan satu unit Pukat Trawl tersebut lalu dibawa ke Mako Sat Polair beserta nakhoda dan ABK Kapal.
Kapal tersebut dinahkodai M Irwan bersama dua orang ABK Syamsir dan Muhamad Maliki. Kapal tersebut menggunakan mesin dompeng PK 30. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ada ditemukan dokumen kapal satu pun.
Kombes Pol Tatan, menuturkan, selain tidak dapat menunjukkan dokumen kapal, dari kapal juga ditemukan alat isap sabu yaitu kaca, jarum dan mancis disimpan di kotak rokok.
Dari keterangan ABK dan Tekong yang menggunakan alat tersebut adalah nahkodanya saat malam sebelum melaut. Barang bukti yang ditemukan satu unit kapal tanpa nama, Pukat Hela dasar berpapan besi, ikan campur campur sebanyak 27,1 Kg, baterai dan Fiber.
“Para tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subsider pasal 85 dari Undang-undang Nonor. 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolair untuk proses hukum,” katanya. (ali/snc)