SimadaNews.com– Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap dua pengedar sabu setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, Senin 3 Agustus 2020, sore sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi diperoleh, awal penangkapan personel menyamar sebagai pembeli kemudian ada kesepakatan bahwa transaksi jual beli di Jalinsum Simpang Gambus, Kecamatan Lima puluh, Batubara tepatnya di SPBU.
Pada pukul 15.05 WIB, personel Satres Narkoba berangkat ke sasaran transaksi. Dan pada pukul 16.30 WIB, personel polisi melihat dua pria di SPBU lalu mendekat kepada keduanya dengan berpura-pura melakukan transaksi.
Selanjutnya, salah seorang pria itu memberikan Tabung Kanebo warna kuning kepada personel polisi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pria itu yakni, MM alias Ulis (35), warga Jalan Panglima Denai Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dan SY alias Sarul (28) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih Batubara.
Dari keduanya, disita satu Tabung Kanebo berisi satu bungkus plastik klip kristal yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu bruto 100,62 gram, berat bersih 99,28 gram.
Keduanya mengaku, mendapat sabu dari pria bernama Pekong warga Simpang Gambus Batubara.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubaghumas AKP J Nainggolan, Selasa 4 Agustus 2020, membenarkan penangkapan itu dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung