SimadaNews.com-Pelaksanaan Simalungun Road Race I yang digelar di Komplek Perkantoran Pemkab Simalungun, Minggu 8 Maret 2020 lalu, melibatkan Pangulu Nagori se-Simalungun, dalam hal penjualan tiket.
Penjualan tiket melalui Pangulu Nagori itu, atas permintaan bantuan panitia kepada pangulu, sekaligus bentuk sosialisasi adanya kegiatan itu kepada masyarakat.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Simalungun Benson Damanik, Rabu 11 Maret 2020, saat konfrensi pers di hadapan puluhan wartawan, menerangkan informasi tentang permintaan kewajiban biaya sebesar Rp1 juta yang dibebankan kepada sejumlah panglu untuk event Simalungun Road Race 2020 Seri I, sama sekali tidak benar.
Benson Damanik yang mengaku mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinahan Nagoro (DPMPN) Simalungun, didampingi Panitia Road Race dari BTKS Racing Team, menyebutkan, adanya informasi soal kewajiban pangulu, karena adanya oknum- oknum yang memang tidak memahami diselenggarakannya Simalungun Road Race Seri I, ataupun kurangnya pemahaman dari Pangulu Nagori itu sendiri.
“Saya mewakili pemerintahan nagori, sebagai Ketua APDESI, mengklarifikasi tentang informasi adanya kewajiban dari pangulu untuk memberikan bantuan dalam kegiatan road race kemarin,” aku Benson.
Benson mengungkapkan, jauh sebelumnya dia bersama DPMPN Simalungun dan panitia, telah berkorndinasi menjelang acara road race.
“Panitia meminta bantuan kepada kami dalam bentuk mensosialisasikan kegiatan tersebut di setiap nagori,” ungkap Benson Damanik.
Masih kata Benson Damanik, seperti yang disampaikan pihak DPMPN, pihaknya diminta bantuan oleh panitia untuk menjual tiket yang mana dalam hal ini sebanyak 50 tiket diberikan kepada setiap pangulu nagori. Tapi permintaan bantuan itu, bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pangulu nagori, melainkan sebagai bentuk permohonan bantuan dari panitia.
“Memang benar yang disampaikan DPMPN, kami diminta untuk membantu dalam penjualan tiket ke masyarakat sebanyak 50 tiket per pangulu, dengan catatan bila mana tiket tidak laku maka dikembalikan ke panitia. Itulah koordinasi kami atas nama asosiasi pemerintahan desa di tingkat pangulu. Mungkin kurangnya pemahaman dari rekan-rekan kami pangulu yang ada di nagori, bahwasanya mereka menafsir 50 tiket tersebut dengan harga Rp20 ribu per tiket, merupakan kewajiban mereka yang harus dibayar. Padahal tidak, bukan seperti itu adanya itulah klarifikasi dari saya mewakili DPMPN Simalungun,” ujar Benson.
Benson juga mengatakan, pada Senin 9 Maret 2020, setiap pangulu nagori di Kecamatan Tapian Dolok, telah mengembalikan tiket yang tidak laku hampir mencapai di angka 50 persen. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung