SimadaNews.com-Perbuatan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Kepala Desa ini terbilang kejam. Keduanya nekat tanpa ampun, memukuli seorang remaja siswa SMP karena alasan mencuri. Selain dipukul, leher korban juga digilas pakai sepedamotor (kreta).
Peristiwa itu terjadi di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, 25 Oktober 2016 lalu. Tetapi, perbuatan Sutrisno (49) sang Kades yang lebih dikenal dengan sebutan Pangulu Nagori di Kabupan Simalungun, baru terungkap tahun ini.
Sutrino pun ditangkap, Sabtu (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB, oleh personel Polres Simalungun. Selain Sutrisno, personel polisi juga menangkap Sekdes berstatus PNS Kennedy Manurung (45) dan Sunggul Purba (42), warga Huta Raya Timuran.
Ketiganya ditangkap karena menjadi pelaku penganiayaan terhadap JS (13), remaja warga Huta Raya Timuran, sesuai dengan LP No.270/ X/2016 /simal tgl 30 Oktober 2016.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Reskrim AKP Damos C Aritonang didampingi Kanit Idik IV PPA, Ipda Bottor Lumbantobing, saat relis pers Minggu (11/2) di halaman Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh Damanik, menceritakan, saat peristiwa awalnya Sunggul Purba datang ke rumah korban JS karenakan dituduh mencuri uang milik Sunggul Purba. Di dalam rumah, Sunggul memukuli JS sembari menyeretnya keluar rumah.
Di luar rumah, sudah ada pangulu Sutrisno dan Sekdes Kennedy Manurung. Bukannya melerai aksi Sunggul, Sutrisno malah ikut memukul muka JS hingga tiga kali.
Menerima pukulan yang bertubi-tubi dari pangulu, JS terjatuh ke tanah. Saat JS terjatuh di tanah, Kennedy Manurung kemudian menabrakkan roda sepedamotor ke bagian leher JS sehingga tergilas.
Tidak hanya menganiaya JS, para pelaku juga mengintimidasi ibu JS yang saat itu hanya bisa menangis melihat anaknya dianiaya. Kemudian, JS juga dibawa oleh pelalku Sungggul ke dekat kolam kemudian diikat pakai tali dan masih mendapat pukulan.
Ibu JS pun, tidak terima dengan perbuatan ketiga pelaku dan memilih melapor ke Polres Simalungun pada akhir Oktober 2016.
Setelah sekian lama kasus diselidiki, personel Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPPA) dibantu Jatanras Polres Simalungun, melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
AKP Damos menambahkan, ketiga pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 333 KUH-Pidana. Dan barang bukti yang diamakan atas kasus itu, yakni satu buah kursi plastik warna merah marron cap payung yang sudah pudar. (uis/mas/snc)