SimadaNews.com-Oknum Kasat Lantas AKBP NA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) T Propam Polri. Dari laci meja kerjanya, disita uang Rp61 juta diduga hasil pungli pengurusan SIM.
“Yang bersangkutan pungli SIM, membuat SIM tidak sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (14/2).
Kombes Pol Argo menuturkan,
OTT dilakukan tim Propam Polri berkat informasi masyarakat yang hendak mengurus SIM lantaran dipersulit dan dimintai bayaran di luar tarif yang ditetapkan.
Dari informasi itu, tim lantas melakukan operasi dengan barang bukti uang puluhan juta rupiah di meja kerja AKBP NA.
“Barang bukti uang Rp61 juta, (uang) dari masyarakat,” imbuh Argo.
Uang itu diduga hasil pungli pembuatan SIM kolektif yang dikutip dari masyarakat yang diindikasikan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Dia diduga bekerja sama dengan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP HP.
“Iya Kasat Lantas dan Kanit Regidentnya,” ucap Argo.
Akibat penyalahgunaan prosedur yang dilakukan, Argo menyatakan yang berangkutan telah dicopot dari jabatannya. (snc)
sumber:rangkumanokezonedanbreakingnews