SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Dinas Kesehatan, serta aparat kelurahan, menggelar operasi “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) di tiga lokasi berbeda, Selasa 8 April 2025.
Dalam operasi tersebut, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH, menjelaskan, kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Gang Karya Islam/Gang Semangka dan Jalan Tanah Jawa Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Namun, dari kedua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Tim kemudian melanjutkan penggerebekan ke Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Di lokasi ini, petugas menemukan dua pria dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi sabu.
Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke Penginapan Pulo Kumba di Jalan Rakutta Sembiring Gang Bulu Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Di tempat ini, petugas memeriksa dua kamar dan menemukan empat orang, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, hasil tes urine menunjukkan dua dari tiga perempuan tersebut positif mengonsumsi sabu.
“Keempat orang yang dinyatakan positif telah kami amankan dan dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonny.
Ia menambahkan, kegiatan GSN bertujuan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini, keempat pengguna narkoba masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba