SimadaNews.com- Operasional pabrik beton milik PT Waskita Beton Preacast Tbk (WSBP), di Lahan Eks Goodyear Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, belum memiliki izin dokumen Amdal UPL- UKL.
Hal itu diketahui dari pengakuan Humas Lokal PT WSBP Gusti SH, didampingi salah seorang pekerja di lokasi proyek bernama Azhar, ketika dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, Senin 24 Agustus 2020, pagi sekira pukul 10.00 WIB, di lokasi pabrik.
Gusti menuturkan, pihaknya sudah mengurus perizinan terkait Amdal UPL-UKL kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH), sejak Bulan Mei 2020. Namun izin belum kunjung dikeluarkan.
Tetapi, pihak BLH sendiri, sudah pernah datang ke lokasi pabrik, untuk melakukan peninjauan terkait proses penerbitakan izin.
“Mengenai dokumen Amdal UPL- UKL, masih dalam proses. Kita sudah mengurusnya, sejak awal pekerjaan sekitar Mei lalu, pihak dari BLH juga sudah turun ke lokasi,” kata Gusti.
Sebagaimana diketahui, pabrik beton itu menangani kebutuhan material pembangunan Jalan Tol Tebing-Siantar, meminjam atau menyewa lahan milik Pemkab Simalungun, kurang lebih seluas 2 hektar.
Meskipun belum memiliki izin dokumen Amdal UPL-UKL, pantauan di lokasi pabrik sudah beroperasi beberapa bulan terakhir. Dan setiap hari puluhan Dump Truck yang diketahui mengangkut Semen Cor Beton, lalu lalang dari lokasi pabrik menuju lokasi pembangunan jalan tol. (snc)
Laporan:Saiun Basir
Editor:Hermanto Sipayung