SimadaNews.com– Transparansi penggunaan Dana Desa (DD) di Nagori Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini tidak ditemukan adanya papan informasi anggaran yang biasanya wajib dipasang di kantor desa.
Hal itu terungkap dari hasil investigasi, Jumat (19/9/2025). Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pangulu atau kepala desa berkewajiban menyampaikan informasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat, salah satunya melalui pemasangan papan transparansi.
Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui besaran maupun alokasi penggunaan Dana Desa di Nagori Kebun Sayur.
“Kami bingung bang, sejak pangulu yang baru menjabat, kami belum pernah tahu berapa total anggarannya. Karena papan transparansi tidak pernah dipasang di kantor. Jadi, dari mana kami bisa tahu?” ungkap salah seorang warga mengaku Boru Gultom, saat ditemui di Nagori Kebun Sayur.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pangulu Nagori Kebun Sayur, Misno, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum (APH) maupun pihak kejaksaan untuk turun tangan memeriksa penggunaan anggaran di Nagori Kebun Sayur.
Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan