SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ASD (23) karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 8 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ASD dan langsung melakukan penangkapan di pinggir jalan dekat rumahnya,” ujar AKP Jonni, Jumat (11/7/2025).
Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram yang dijatuhkan pelaku dari tangan kirinya ke aspal serta satu unit handphone merek HTC warna merah dari tangan kanannya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah ASD yang masih berada di lokasi yang sama.
Dari dalam kamar pelaku, ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan dua buah plastik klip kosong di bawah kasur. Sementara dari dapur, petugas menemukan plastik putih berisi sabu seberat bruto 8,43 gram di atas lemari.
Saat diinterogasi, ASD mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tak dikenal.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram itu, namun pelaku tidak mengetahui identitas maupun nomor kontak pria tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni.
ASD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba