SimadaNews.com- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Silou Kahean mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa agar menghindari kegiatan atau aktivitas terkait politik praktis dalam Pemilihan Umum 2024.
“ASN, Pangulu(Kades) beserta seluruh jajaran perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ucap Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arifin Damanik.
Arofin menegaskan, bahwa ASN pangulu(Kades) beserta seluruh jajarannya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjadi tim sukses salah satu kandidat legislatif.
Ia menerangkan bahwa netralitas ASN, kepala desa beserta perangkat pemerintah desa tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN, kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah desa, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Arifin.
Dia mengemukakan, bahwa larangan pangulu terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun pilkada disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Jadi dsini kita imbau kepada para ASN, pangulu dan perangkatnya agar tetap Netral jelang pemilu 2024 nanti,” tegas Arifin Damanik.
Hal senada dikatakan Ketua Panwaslu Silou Kahean, Reza Gea Prawira. Dia menyampaikan jika Perhelatan Demokrasi 2024 harus berjalan secara Fair Bagi seluruh pesertanya.
“Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.disamping itu ada PKPU, Perbawaslu serta aturan lain yang mengikat kita semua agar agar proses pemilu serentak ini dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.
“Kita imbau kepada seluruh teman teman Partai Politik, ASN,Pangulu dan Seluruh masyarakat Silou Kahean untuk dapat sama sama mengawasi Proses Pemilu ini.Panwaslu kecamatan Silou Kahean terbaka untuk menerima laporan,dan masukan dari teman teman semua.Mari sama sama kita ciptakan pemilu yang sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” tutup Reza menambahkan. (snc)