SimadaNews.com– Para pegawai negeri sipil (PNS) patut tersenyum dan berbahagia. Sebab, pemerintah akan menaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Selain kenaikan gaji, para PNS akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Tahun 2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2019, Kamis (16/8) di JCC Senayan, Jakarta, mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.
“Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke-13. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan,” tuturnya.
Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana THR dan gaji ke-3 PNS dalam Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp401,5 triliun.
“Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13,” ujarnya.
Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
“Kalau kena inflasi 3,3 persen itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan,” katanya. (*/snc)