SimadaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dan pimpinan DPRD Kabupaten Toba dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (10/9/2025) sore.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPRD menyatakan persetujuan. Dalam Perda tersebut tercatat adanya penambahan anggaran sebesar Rp20.479.915.200.
Dalam sambutannya, Bupati Toba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung penuh proses pembahasan sejak Nota Pengantar disampaikan pada 2 September 2025, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati pada 3 September 2025.
Bupati menegaskan, arah kebijakan anggaran hasil perubahan ini diprioritaskan untuk pemerataan dan peningkatan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia (SDM), pengembangan sektor pertanian dan pariwisata, dan pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif,
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami sangat menghargai ketulusan pimpinan dan anggota dewan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan kebersamaan ini, pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan baik,” ujar Bupati Effendi. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu