SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, tetap pada keputusannya menyatakan status pasangan JR Saragih-Ance Selian, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Sumut.
Hal ini disampaikan komisoner KPU Sumut Benget Silitonga usai menyerahkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).
“Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih TMS,” katanya.
Benget menjelaskan, KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut dimana dalam putusan itu disebutkan yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yabg dilegalisir oleh JR Saragih.
“Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu,” ujarnya.
Amatan di Kantor KPU Sumut, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.
Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri.
Pada kesempatan itu, Ance Selian menolak menerima Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut. Ance berharap ada dialog dengan komisioner KPU Sumut atas hasil pleno, tapi justru tidak dilayani. Hal ini membuat Ance langsung meninggalkan kantor KPU.
Menyikapi tetap TMS nya kandidat yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu, harapan pasangan itu tinggal berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Dimana sebelumnya, pasangan JR-Saragih pasca putusan Bawaslu, menyampaikan gugatan ke PTTUN Medan yang diwakili Tim Hukumnya.
Bahkan pada Jumat 9 Januari 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, pukul 09.00 WIB, untuk pertama kali sudah menyidangkan gugatan yang diajukan JR Saragih terhadap KPU Sumut.
Gugatan JR Saragih terdaftar di PTTUN Medan denan nomor perkara Nomor Nomor:5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN. (mas/snc)