SimadaNews.com – Tim Gabungan Patroli Kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro Pemko Medan, masih menemukan kafe dan restoran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar batas waktu operasional, Rabu (06/07/2021).
Dalam patroli tersebut, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan menemukan usaha kuliner masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan para pengunjung kafe itu tidak menjaga jarak. Bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan maskernya.
Sebagaimana biasa, sebelum melancarkan aksi seluruh tim gabungan mengikuti apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Camat Medan Helvetia, Andy Mario Siregar.
Dalam arahannya, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Dia juga mengatakan, sasaran dari patroli ini ada kafe, restoran, maupun tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro.
Sesudah apel, salah satu kelompok tim gabungan bergerak ke Jalan Bukit Barisan I. Di simpang Jalan tersebut juga terdapat usaha kuliner Mukbang Kerang yang masih beroperasi. Petugas pun menjumpai pemilik dan memintanya menutup usahanya.
Selanjutnya, di Jalan sama, petugas juga mendapati warkop yang masih beroperasi. Petugas meminta pemilik segera menutup usahanya. Petugas tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar.
Di seberang warkop tersebut juga terdapat kafe Dahaga Coffee Space yang masih beroperasi. Sama seperti warkop, petugas meminta pemilik menutup usahanya dan menunggu sampai seluruh pengunjung bubar.
Dari Jalan Bukit Barisan I, tim gabungan bergerak menuju Jalan Kapten Muchtar Basri dan Jalan Mustafa. Di kedua kawasan ini terdapat Savage Garden Cafe dan Well Do & Co yang juga masih beroperasi. Petugas pun mengumumkan kepada pengunjung kafe tersebut bahwa batas waktu operasional kafe ini telah berakhir.
Bagi pengunjung yang telah selesai agar segera membayar pesanannya dan pulang. Sedangkan bagi pengunjung sudah terlanjur order agar membawa pulang pesananan saat telah selesai. Pemilik kafe juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional. (***)