SimadaNews.com-Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, dipimpin AKP M Naingolan SH, meringkus satu orang lelaki, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKP M .Naingolan SH, melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan di ruang media center Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (5/9) siang, mengungkapkan jika pelaku pemilik dan pengguna sabu tersebut adalah AP Saragih (25), warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dia ditangkap karena terbukti mengantingi satu bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,60 gram.
“AP Saragih ditangkap Sabtu (1/9/2) malam sekitar pukul .00.50 WIB, saat berjalan kaki di Jalan Ir H Juanda,” kata Nainggolan.
Nainggolan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pedagang bawang itu mengaku memberi baru membeli sabu dari pria berinisial Iqbal (DPO) warga Kampung Bicara Tebing Tinggi dengan harga Rp 70 ribu.
“Pelaku yang sehari-harinya bekerja berjualan bawang keliling ini juga mengatakan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak 3 bulan lalu,” terang Iptu J Nainggolan.
Dia menambahkan, AP Saragih dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hot/snc)